PENGADILAN AGAMA TEGAL MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL KAMAR AGAMA MA RI
PENGADILAN AGAMA TEGAL MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL KAMAR AGAMA MA RI
Rabu, 10 Januari 2024 | Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal, Ibu Nofia Mutiasari, S.Ag., M.H. dan Hakim Pengadilan Agama Tegal, Ibu Wafda Husnul Mukhiffa, Lc mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis Yudisial Kamar Agama Mahkamah Agung RI melalui zoom meeting di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Tegal.
Pada Pembinaan hari ini disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. , beliau menyampaikan bahwa “dalam hal bukti asli atas objek sengketa dikuasai oleh pihak lain, hakim dapat memerintahkan pejabat yang menyimpan register dokumen asli tersebut untuk diperlihatkan di depan persidangan atau hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat melihat register dokumen asli dimana bukti tersebut berada”.
Selain itu, beliau menyampaikan bahwa kewenangan Pengadilan Agama dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Hukum Islam, seperti dalam perkara gugat waris, harta bersama, dan atau ekonomi syariah, maka menjadi kewenangan absolut peradilan agama.
Kegiatan pembinaan ini sebagai upaya untuk membangun Teknis Peradilan yang lebih baik dan semakin berkembang. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi para peserta agar dapat memperjelas apa yang sudah disampaikan oleh narasumber. (YIS)