head web pa

BINCANG ASIK HARI RABU PAGI

Dilihat: 214

BINCANG ASIK HARI RABU PAGI

BAHARI, Kegiatan Bincang Asik Hari Rabu Pagi (BAHARI) Pengadilan Agama Tegal tanggal 15 November 2023 berlangsung mulai dari pukul 08.00 WIB bertempat di Auditorium Pengadilan Agama Tegal Kelas IB. Petugas BAHARI yang bertugas pada kesempatan kali ini adalah Ibu Erna Dian Anggraeni, S.H. sebagai MC, Bapak Soirin, S.I.P Selaku Pembaca Doa, Rifka Fatin Khamamah, S.Sy. selaku pembaca 8 Nilai Utama MARI, dan Saiq Masduqi, S.Ag., S.H. selaku Pemantik serta Dihadiri oleh seluruh Pegawai dan juga unsur Pimpinan Pengadilan Agama Tegal. Acara dibuka oleh Bu Erna selaku MC dengan membawakan sebuah pantun, jelas saja hal tersebut mengundang gelak tawa dari seluruh Peserta BAHARI. kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Soirin, S.I.P berlangsung secara khidmat dan khusyuk. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan 8 nilai utama MARI serta Yel-yel Pengadilan Agama Tegal oleh Rifka Fatin Khamamah, S.Sy. untuk membakar rasa semangat agar lebih membara, dan kemudian acara diserahkan kepada Bapak Saiq Masduqi, S.Ag., S.H. selaku Pemantik untuk masuk ke acara inti BAHARI.

WhatsApp Image 2023 11 15 at 16.16.39 1 WhatsApp Image 2023 11 15 at 16.16.39

WhatsApp Image 2023 11 15 at 16.16.40 WhatsApp Image 2023 11 15 at 16.16.40 1

Pada BAHARI kali ini, Pemantik membahas topik oleh Ketua Pengadilan Agama Tegal sebagaimana PP No.10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS bahwa Surat Izin Perceraian harus dilampirkan untuk kelancaran pada persidangan. Masa ‘iddah terhadap Perempuan Iddah Karena Perceraian maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya, Iddah Karena Kematian Masa iddah untuk perempuan yang ditinggal meninggal suaminya perempuan tidak dalam keadaan hamil. Dalam kondisi ini, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya hal ini dapat di pelajari kepada garda depan pelayanan (PTSP) untuk yang harus dipedomani.

Selanjutnya disampaikan mengenai Laporan Rakor yang di ikuti Ketua Pengadilan Agama Tegal di Solo mengenai membahas mengenai Koordinasi Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam acara Pendampingan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM bahari berjalan dengan lancar ditutup dengan jargon PA Tegal. (HFS)

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA