MEDIASI BERHASIL

Dilihat: 243

MEDIASI BERHASIL

Selasa, 8 November 2023 jam 10.00 bertempat di Ruang Mediasi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Nofia Mutiasari, S.Ag.,MH selaku yang ditunjuk sebagai Hakim Mediator telah Berhasil Mendamaikan Kedua Belah pihak dalam Perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara : 454/Pdt.G/2023/PA.Tg

WhatsApp Image 2023 11 08 at 13.02.11

Sesuai dengan “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri Para pihak maka Para Pihak wajib menempuh proses mediasi” Mediasi itu sendiri adalah upaya perdamaian diluar persidangan untuk dapat merukunkan atau menyelesaikan perkara secara damai maupun sukarela.

Pada hari rabu tanggal 8 November 2023 yang telah dijadwalkan, proses mediasi dilaksanakan dengan dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon, dalam mediasi tersebut mediator telah berusaha maksimal mendamaikan pasangan suami isteri yang hendak bercerai, namun dengan ketelatenan dan kesabaran dari mediator dalam memberikan pemahaman makna dari sebuah rumah tangga yang harus diawali dengan komitmen dari suami isteri sehingga apapun yang dialami menjadi beban keduanya baik suka maupun duka, jika terjadi permasalah bukan menjadi bahan untuk saling menyalahkan apalgi menghancurkan rumah tangga dengan jalan bercerai, hal tersebut seringkali karena ego masing-masing, tidak saling memahami dan saling mengerti, tidak saling melindungi, dan sebagainya;

Alhamdulillah, walaupun mediasi hanya dilakukan 1 (satu) kali namun pasangan suami isteri yang hendak bercerai, telah mengurungkan niatnya karena keduanya telah sadar permasalahan dalam rumah tangga menjadi tanggung jawwab bersama, sehingga pasangan tersebut berkeinginan rukun kembali membina rumah tangga dan berkumpul tinggal dalam satu rumah bersama anak-anak dengan penuh harap menjadikan rumah tangga yang bahagia.

WhatsApp Image 2023 11 08 at 13.02.10

Keberhasilan mediasi dalam merukunkan pasangan suami isteri yang telah berselisih adalah tujuan pengadilan agama tegal, karena jika ada permasalahan dalam rumah tangga, bukan perkawinan yang diselesaikan dengan bercerai namun permasalahan yang ada yang harus diselesaikan. Karena Damai itu Indah.

PA Tegal LAKA-LAKA