head web pa

Wakaf

Dilihat: 179

Wakaf

Pada Hari Jum’at Tanggal 22 September 2023 Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Ibu Nofia Mutiasari, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Tegal Bapak Drs. Asnawi., M.H., Panitera Pengadilan Agama Tegal Bapak Saiq Masduqi, S.Ag., S.H., Panitera Muda Hukum Bapak Pupri Cahyono, S.H., Panitera Muda Permohonan Bapak Muchtarom, S.H., Panitera Muda Gugatan Ibu Anis Yulianti, S.H. dan Jurusita Pengadilan Agama Tegal Ibu Siti Zaenab Rosyidah.

WhatsApp Image 2023 09 22 at 08.58.44

Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Agama Secara Daring diselenggarakan Oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (DIRJEN BADILAG) dengan Tema Permasalahan Wakaf. Yang Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Kali ini adalah YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Kegiatan Dibuka dengan Sambutan Oleh Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Bapak Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., Serta Dimoderatori Oleh Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI).WhatsApp Image 2023 09 22 at 08.58.43

Dalam Pemaparannya YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H Memaparkan Mengenai Permasalahan Wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: 1. Wakif; 2. Nazir; 3. Harta benda wakaf; 4. Ikrar wakaf; 5. Peruntukan harta benda wakaf; 6. Jangka waktu wakaf. FUNGSI WAKAF Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.

PENGAWASAN TERHADAP PERWAKAFAN 1. Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif. 2. Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nazir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 3. Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan Nazir berkaitan dengan pengelolaan wakaf. 4. Dalam melaksanakan pengawasan pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen kegiatan tersebut ditutup dengan kegiatan Tanya jawab oleh para satuan kerja Pengadilan Agama yang mengikuti kegiatan tersebut (ABM)

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA