head web pa

Pengadilan Agama Tegal Mengikuti Pembinaan Ketua Kamar Agama RI

Dilihat: 151

PENGADILAN AGAMA TEGAL

MENGIKUTI PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA RI

            Tegal, 5 September 2023 Sesuai dengan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang  Nomor : 3365/KPTA.W11-A/Und.Hk/IX/2023 Tentang Pembinaan Teknis Yustisial dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M. Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tegal Mengikuti secara Langsung di Hotel Mahima Semarang sedangkan Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Mengikuti Pembinaan tersebut secara Daring di Media Center Pengadilan Agama Tegal.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 16.19.01

            Pada Pembinaan hari ini YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M Menyampaikan materi dengan Tema “DISPENSASI KAWIN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DAN ANAK” dalam tema tersebut beliau memaparkan Konsep Perlindungan hokum, Perlindungan adalah suatu tindakan (Upaya/Kegiatan) yang dilakukan untuk memberikan rasa aman dan juga menjamin terpenuhinya hak-hak sesorang yang dilakukan oleh Negara, Keluaraga, Advokat, lembaga social atau pihak lainya.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 16.19.01 1

            Dalam pemaparannya juga beliau mengatakan dua hal yang harus dilakukan dalam Perlindungan Hukum yaitu Perlindungan Hukum Prefentif dan Perlindungan Hukum Represif. Dalam hal ini juga di jelaskan UU Nomor 23 Tahun 2022 “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta menadapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi”.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 16.19.01 2

            Tak hanya Undang-undanga YM Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M menjelaskan Tujuannya PERMA Dispensasi Kawin diantaranya  menerapkan asas-asas kepentingan terbaik bagi anak, menjamin pelaksanaan system peradilan yang melindungi hak anak dan lain sebagainya. Dalam pembinaan tersebut di simpulkan tujuan mengadili dan menyelesaikan perkara dispensasi kawin adalah yang pertama “ Untuk memastikan ada atau tidak adanya hal yang sangat mendesak untuk dilangsungkannya perkawinan anak” dan yang kedua “Untuk menjamin terpenuhinnya dan terlindunginya hak-hak anak dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin”.

 

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA