head web pa

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL BERIKAN MATERI DIAKHIR MASA PELAKSANAAN PPL MAHASISWA JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM STAI AL HIKMAH II

Dilihat: 154

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL BERIKAN MATERI DIAKHIR MASA PELAKSANAAN PPL MAHASISWA JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM STAI AL HIKMAH II

Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal YM. Nofia Mutiasari, S.Ag., M.H. memberikan materi kepada Mahasiswa PPL Jurusan Hukum Keluarga Islam STAI Al Hikmah II yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tegal.

ruang

Pada kesempatan kali ini, Ibu Wakil Ketua memberikan materi mengenai gugatan sederhana dan penyelesaian ekonomi syariah. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perma No 4 tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 3 dan 4 Perma No 2 tahun 2015 jo. Perma No.4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. PMH/wanprestasi maksimal Rp. 500 jt.

  2. bukan perkara yang harus diselesaikan oleh pengadilan khusus.

  3. bukan sengketa atas tanah.

  4. 1 vs 1, kecuali kepentingan yang sama.

  5. tergugat tidak ghaib

  6. P dan T diwilayah hukum yang sama, atau mewakilkan kepada kuasa hukum di wilayah yang sama dengan tergugat

  7. melampirkan bukti tertulis yang dilegalisir

Jika tidak terpenuhi syarat2 itu makan dinyatakan bukan gugatan sederhana, dan harus diajukan sebagai perkara biasa.

materi

Disamping itu beliau menjelaskan tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang merupakan sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya. Nasabah mengajukan permohonan terhadap Bank syariah dengan akad Murabahah. Akhirnya, setelah melakukan pertimbangan dan survey, Bank Syariah menyepakati untuk menyetujui permohonan pembiayaan tersebut. Bank syariah dan nasabah bersepakat melakukan sebuah perrjanjian pembiayaan dengan akad Murabahah. Namun suatu ketika, nasabah terlambat membayar, kemudian Bank Syariah mengirimkan surat peringatan I, II dan III kepada nasabah, tetapi tidak ada respon oleh nasabah. Kemudian, Bank Syariah menyelesaikan sengketa ini ke lembaga litigasi (Pengadilan Agama).

foto bersama

Dikesempatan terakhir Ibu Wakil Ketua memberikan nasehat kepada para mahasiswa untuk semangat belajar agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat. Setelah pembelajaran berakhir beliau mengajak para mahasiswa untuk foto bersama.

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA