head web pa

Pengadilan Agama Tegal Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Kewarisan

Dilihat: 100

Pengadilan Agama Tegal Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Kewarisan

Tegal | pa-tegal.go.id | Senin, 28 Agustus 2023, Pengadilan Agama Tegal mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

desente 3

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 272/Pdt.G/2023/PA.Tg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tegal pada tanggal 06 Juni 2023. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Muhamad Jamil, S.Ag, didampingi Drs, Asnawi, S.H., M.H, dan H. M. Mu’min, S.H.I, M.H. selaku anggota Majelis Hakim, dibantu Saiq Masduqi, S.Ag., S.H selaku Panitera Pengganti dan Siti Zaenab Rosyidah sebagai Juru Sita.

desente 4

 

Descente dilaksanakan di Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, selain dihadiri oleh tim dari Pengadilan Agama Tegal juga dihadiri para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat tanpa hadirnya prinsipal Tergugat, serta disaksikan oleh Lurah Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Aminudin Suseno, S.H., MH. Adapun Harta Bersama yang menjadi objek perkara yaitu 2 (dua) buah rumah.

 desente 2

Tim langsung melakukan pengecekan obyek sengketa tersebut untuk mengetahui kondisi objek yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.

 desente 1

Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA