head web pa

KETUA PA TEGAL SOSIALISASIKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022 DALAM KEGIATAN BAHARI

Dilihat: 2774

KETUA PA TEGAL SOSIALISASIKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022 DALAM KEGIATAN BAHARI

Bincang Asik Hari Rabu Pagi (BAHARI) Kembali dilaksanakan di ruang auditorium Pengadilan Agama Tegal, seperti biasanya kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tegal.

bahari 1

(Pembacaan do’a dan 8 Nilai-nilai Utama Mahkamah Agung sebagai pembuka kegiatan BAHARI, 02/08/2023)


Ketua Pengadilan Agama Tegal, Muhamad Jamil, S.Ag. berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan bincang asik pagi ini. Diawali dengan sosialisasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2022. Bahwa pada tanggal 13 - 15 November 2022 Mahkamah Agung RI telah melaksanakan Rapat Pleno Kamar untuk membahas permasalahan teknis yudisial dan non-teknis yudisial pada masing-masing kamar.

 bahari 2

(Peserta menyimak dengan seksama dalam penyampaian materi oleh Ketua PA Tegal dalam kegiatan BAHARI)

Adapun hasil rumusan dari Rapat Pleno pada Kamar Agama dalam SEMA Nomor 1 tahun 2022 tersebut terdapat 5 poin bahasan yakni Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Ekonomi Syari’ah, Hukum Jinayat serta Hukum Formil dan Hisab Rukyat. Namun hal yang menjadi pembahasan pada Bincang Asik kali ini befokus pada :

“Dalam Upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:

  1. perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
  2. suami/istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.” Sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Rumusan Hukum Kamar Agama Poin (1) Hukum Perkawinan huruf (b) poin (1) dan (2).

Dari sosialisasi ini kemudian muncul atensi dari peserta BAHARI bahwa seringkali ditemukan para pihak yang hendak mengajukan gugatan perceraian namun belum memenuhi syarat salah satunya belum berpisah tempat tinggal selama 6 bulan, bagaimana jika terjadi demikian? kemudian pertanyaan ini mendapat respon dari Ibu Wakil Ketua dan Bapak-Bapak Hakim yang pada prinsipnya petugas pelayanan tidak boleh menolak pendaftaran perkara akan tetapi wajib memberikan informasi terkait aturan yang berlaku, sedangkan putusan atas perkara yang telah terdaftar akan menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Di akhir BAHARI Ketua Pengadilan Agama Tegal memberikan penegasan kembali tentang pemberlakuan SEMA tersebut untuk dijadikan dasar hukum dalam pertimbangan Hakim dalam merumuskan Putusan khususnya di Pengadilan Agama Tegal. Kegiatan BAHARI ditutup dengan bacaan Hamdalah. (RFK-)

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA