PENGADILAN AGAMA TEGAL FASILITASI SIDANG ELEKTRONIK
PENGADILAN AGAMA TEGAL FASILITASI SIDANG ELEKTRONIK
Kamis, (20/07/2023) Pengadilan Agama Tegal melaksanakan Pemeriksan Secara Elektronik dengan Pengadilan Agama Sekayu -Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, sebagai wujud pelayanan prima terhadap pencari keadilan.
Persidangan secara elektronik ini dilakukan di Kota Tegal, dimana Pengadilan Agama Tegal memfasilitasi Penggugat dengan sarana Perangkat Laptop dan Jaringan Internet yang terhubung melalui Aplikasi Zoom dan kegiatan ini dilakukan di ruang sidang Pengadilan Agama Tegal.
Persidangan secara elektronik adalah bagian perwujudan pelaksanaan dari Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik..
Dengan Persidangan elektronik masalah waktu dan tempat tidak menjadi persoalan yang menyulitkan lagi dalam proses Persidangan. ( RF)