Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Agama Tegal Berjalan Lancar
Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Agama Tegal Berjalan Lancar
Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2022, Pengadilan Agama Tegal melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor: 470/Pdt.G/2020/PA.Tg Eksekusi ini dilaksanakan oleh Siti Zaenab Rosyidah (Jurusita) didampingi Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. (Panitera Pengadilan Agama Tegal) dan dua orang saksi Pupri Cahyono, S.H dan Saiq Masduqi, S.Ag., S.H. (Panmud Hukum dan Gugatan Agama Tegal) yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tegal dengan Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Tg tanggal 19 Desember 2022.
Berdasarkan berita acara eksekusi, bahwa petugas eksekusi tiba di Kantor Kelurahan Mintaragen dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Mintaragen dan Aparat Keamanan dari Polsek Tegal Timur, Pemohon Eksekusi I, Pemohon Eksekusi II dan Termohon Eksekusi. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 470/Pdt.G/2020/PA.Tg. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tegal tentang perintah eksekusi tanggal 19 Desember 2022.
Kemudian petugas eksekusi dan para pihak ke tempat objek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan lebih 130 m2 dan 70 m2, yang terletak di Komplek BTN Jl. Karimun Jawa II Rt.011 Rw.010 Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, dengan batas sebelah Utara: Jl. Karimun, Selatan: rumah miliki dahulu rumah Bapak Sucipto, Barat: rumah Bapak Rusita, Timur: dahulu rumah Bapak Uripto. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik.