head web pa

Monitoring dan Evaluasi Terhadap PKS antara Pengadilan Agama Tegal dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal ( DPPKBP2PA )

Dilihat: 405

Monitoring dan Evaluasi

Terhadap PKS antara Pengadilan Agama Tegal dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal ( DPPKBP2PA )

Menindak lanjuti Hasil Perjanjian Kerjasama ( PKS) tanggal 10 Maret 2022 bertempat di Hotel Riz Tegal yang lalu, Hari ini Kamis 24 November 2022 Pengadilan Agama Tegal kedatangan tamu dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal berjumlah dua orang, kedatangannya menyampaikan tentang kesiapan DPPKBP2PA Kota Tegal dalam layanan Konseling para Pemohon Dispensasi Kawin di Kota Tegal yang akan mengajukan Permohonan di Pengadilan Agama Tegal.

WhatsApp Image 2022 11 24 at 16.24.20

DPPKBP2PA Kota Tegal memberi Konseling bagi mereka yang hendak mengajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tegal bagi mereka yang berumur dibawah 19 Tahun dan hendak mengajukan Perkawinan.

WhatsApp Image 2022 11 24 at 16.24.23

Adapun cara mengajukan permohonan Rekomendasi DPPKBP2PA untuk persyaratan Dispensasi Nikah adalah sebagai berikut :

  1. Calon suami dan calon istri datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan namun ditolak karena umurnya kurang dari 19 Tahun;
  2. Orang tua/ wali dan calon suami atau calon istri datang ke Pengadilan Agama, petugas informasi di Pengadilan Agama menjelaskan persyaratan mengajukan dispensasi kawin harus ada rekomendasi dari DPPKBP2PA;
  3. Calon suami atau calon istri yang kurang umur mengisi blanko permohonan rekomendasi DPPKBP2PA;
  4. Pengadilan Agama memberikan informasi kepada DPPKBP2PA;
  5. DPPKBP2PA menentukan jadwal konseling;
  6. Orang tua atau wali dan calon suami atau istri datang ke DPPKBP2PAuntuk konseling;
  7. DPPKBP2PA membuat laporan hasil konseling (surat rekomendasi);

Orang tua / wali dan calon suami atau calon istri datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan dispensasi kawin dengan membawa surat rekomendasi dari DPPKBP2PA. (-RF )

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA