Panjar Biaya Perkara Permohonan Voluntair

Dilihat: 4133

Sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal
Nomor.  : 0004/KPA.W11-A11/SK.HK2.6/I/2024
tanggal : 2 Januari 2024

BIAYA PERKARA PERMOHONAN /VOLUNTAIR

No Uraian Biaya (Rp) Keterangan
1 Biaya Pendaftaran 30.000,- 1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang tambah.
2. Hanya ada Radius 1
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara 75.000,-
3 Biaya Panggilan Pemohon (2 kali)  200.000,-
4 PNBP Relaas Panggilan I Pemohon 10.000,-
5 Biaya Sumpah (2 kali) 100.000,-
6 Biaya Redaksi 10.000,-
 7 Biaya Materai 10.000,-
  Jumlah 435.000,-
 

CATATAN :

  1. Untuk Perkara yang para pihaknya lebih dari satu orang maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak;
  2. Apabila ada para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal maka panjar biaya perkara disesuaikan dengan tarif panjar Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya pengiriman surat dan biaya wesel pos;