Tingkat Banding

Dilihat: 5009

LOGO PA TEGAL WEB

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

PADA PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB


Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Tegal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama Tegal yang memutus perkara tingkat pertama.(Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak   untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama Semarang ke Pengadilan Agama Tegal yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama Pemalang menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

a. Untuk Perkara Cerai Talak

    1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

    2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat :

    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.