head web pa

Dilihat: 5532

LOGO PA TEGAL WEB

MEDIASI

PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB


TENTANG MEDIASI

Apa yang dimaksud mediasi?

Secara umum mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008.

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator dipilih berdasarkan kesepakatan antara pihak sengketa dengan pilihan mediatornya adalah hakim-hakim bukan pemeriksa pokok perkara pada pengadilan agama atau advokat atau akademisi hukum yang bersertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mediasi pada azaznya tidak dilakukan dalam keadaan terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika mediasi dilakukan dengan bantuan mediator hakim, maka mediasi wajib dilaksanakan di salah satu ruangan di dalam gedung Pengadilan tingkat pertama dan pembebanan biaya adalah hanya terbatas untuk pemanggilan para pihak yang jumlahnya tergantung pada biaya radius yang telah ditetapkan Pengadilan. Namun apabila mediasi dilakukan dengan bantuan mediator non hakim (advokat / akademisi hukum), maka para pihak boleh/dapat memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain di luar gedung pengadilan tingkat pertama, dan pembebanan biaya tergantung pada kesepakatan antara para pihak dengan mediator. Sedangkan apabila mediasi melibatkan seorang ahli, maka semua biaya untuk kepentingan ahli ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.

Tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Kelebihan Mediasi

  1. Lebih sederhana dari pada penyelesaian melalui proses hukum.
  2. Efisien
  3. Waktu singkat
  4. Rahasia
  5. Menjaga hubungan baik para pihak
  6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN kedua belah pihak
  7. Berkekuatan hukum tetap
  8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan

DAFTAR MEDIATOR

LOGO PA TEGAL WEB

MEDIATOR

No  Hari  Nama Mediator Jabatan  No. Sertifikat 
1 Selasa

20853

Muhamad Jamil, S.Ag.

Ketua

24/Bld/MA-RI/MEDIATOR.4.Hkm.Ag/2021

2 Senin dan Rabu

Waka

Nofia Mutiasari, S.Ag.,M.H

Wakil Ketua

15/Bld/MA-RI/MEDIATOR.GEL2/2021

 3

Selasa dan Kamis

14asnawishmh

Drs. Asnawi, S.H.,M.H

Hakim

043/Bld /MA-RI/2010

4

Rabu

dan

Kamis

4e. Wafda

Wafda Husnul Mukhiffa, Lc

Hakim 1466/Bld/MARI/Mediator/2019 

 

 

 

 

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA