Dilihat: 4532

LOGO PA TEGAL WEB

BIAYA SALINAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB


Pengadilan Agama Tegal dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat  berdasarkan PERMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, sebagai berikut :

  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya pengadaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.