BIAYA SALINAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA TEGAL KELAS IB
Pengadilan Agama Tegal dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan PERMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, sebagai berikut :
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya pengadaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.