Mahkamah Agung Selenggarakan Bimtek Manajemen PPPK: Fokus pada Hak, Kewajiban, dan Jabatan ASN
MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN BIMTEK MANAJEMEN PPPK: FOKUS PADA HAK, KEWAJIBAN, DAN JABATAN ASN

Tegal– Sebanyak sepuluh ASN PPPK Pengadilan Agama Tegal mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara virtual pada hari Kamis, 27 November 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen PPPK, khususnya terkait hak cuti, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta disiplin PPPK, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, termasuk para Kepala Subbagian Kepegawaian, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pegawai PPPK.

Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn. (Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN), yang membahas PP 49 Tahun 2018, dan Muhammad Syafiq, S.H., M.H. (Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN), yang memaparkan Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK. (RF/2025)


