MEDIASI SUKSES, PASANGAN SUAMI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA TEGAL URUNGKAN NIAT CERAI
MEDIASI SUKSES, PASANGAN SUAMI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA TEGAL URUNGKAN NIAT CERAI
Tegal, 4 September 2024 – Upaya perdamaian dalam perkara perceraian kembali membuahkan hasil. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tegal pukul 14.10 WIB, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal, Nofia Mutiasari, S.Ag.,M.H. Berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2024/PA.Tg.
Sesuai dengan “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri Para Pihak maka Para Pihak wajib menempuh proses mediasi”. Mediasi itu sendiri adalah upaya perdamaian diluar persidangan untuk dapat merukunkan atau menyelesaikan perkara secara damai maupun sukarela.
Dalam proses mediasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan memutuskan untuk mempertahankan rumah tangganya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan langkah yang efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga. Selain itu, Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran hakim mediator dalam upaya menjaga keutuhan keluarga. (YIS)